Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 12 Maret 2020, 10:46:00 PM WIB
Last Updated 2020-03-13T16:29:07Z
PENDIDIKAN

NURHADI "DALAM PENGAYOMAN RUMPUT YANG BERGOYANG"

Advertisement
DR.Marthen H.Toelle, Bc.Hk., S.H., M.H.
MATALENSANEWS.com-Nama Nurhadi akhir-akhir ini menjadi viral dimedsos, juga menjadi berita di media televisi, setelah tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan menghilang kemudian ditetapkan masuk dalam daftar nama pencarian orang atau DPO.

Menurut KUHAP sesorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan dimaknai dengan adanya dua alat bukti yang sah, diantara diantara 6 (enam) alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam pasal 184 KUHAP.

Oleh karena perkara ini tentang korupsi maka berlaku pula sebagai alat bukti yang sah adalah alat bukti yang berupa informasi yang diucapka , dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dan dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda,angka atau perforasi yang memiliki makna, ssuai UU.Tipikor pasal 26A.

Proses penyidikan NURHADI dan ditetapkan sebagai tersangka mengalami hambatan ketidak hadirannya setelah dipanggil secara sah oleh KPK, yang berakhir dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Apakah dengan demikian kasus ini menjadi berhenti, sampai tertangkapnya Nurhadi sebagai DPO..?, kiranya tidak demikian, karena penyidik dengan telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka berarti telah menemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada Penuntut Umum sesuai Pasal 107 KUHAP. Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan dan berpendapat bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai KUHAP pasal 140 ayat (1), dasn segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut diserta dengan surat dakwaan sesuai KUHAP pasal 142.

Problematik hukum yang timbul adalah, apakah KPK telah memanggil Nurhadi secara sah dan berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali. Jika telah dilaksanakan panggilan secara sah, mengapa tidak segera diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum ? Apakah dengan menjadi DPO proses peradilan juga terhenti ?.
Peradilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

Dngan DPO nya Nurhadi sebagai tersangka, tidak mengakibatkan terhenti kasusnya, melainkan dapat berlanjut hingga peradilan. Bilamana telah diajukan perkaranya ke pengadilan, dngan statusnya sebagai terdakwa, dan telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiranya sesuai pasal 38 UU Tipikor.

NURHADI DITELAN BUMI..?
Ketiadaan tesangka NURHADI mengundang perbagai opini, dilindungi oleh para elite yang akan dibongkar keterlibatan mereka dengan nyayian Nurhadi, tuduhan ini ditujukan kedalam ring Mahkamah Agung, apakah benar demikian?  Semoga dapat dijawab oleh rumput yang bergoyang.
Ketidakberdayaan KPK dalam menangkap Nurhadi dikaitkan pula dengan ketidak mampuan bertindak akibat pelemahan terhadap KPK atas perubahan undang-undang tentang KPK.
Alasan yang lain Nurhadi disembunyikan oleh para kolega jejaringnya sebagai sekretaris MA, yang menikmati hasil praktek mafia kasus-kasus perkara yang terjadi sampai pada tingkat Kasasi.

PRAPERADLAN
Yang makin menarik lagi dari kasus ini, sementra semua pihak berkata dengan masalah DPO, tiba-tiba ada Praperadilan dari tersangka, sebagaimana KUHAP pasal 77. Untuk dapat mengajukan praperadilan Penasehat Hukum harus mendapatkan surat kuasa dari tersangka, sementara tersangka tidak diketahui keberadaanya. Hal ini menjadi dugaan kuat dan atau patut diduga Penasehat Hukum mengetahui keberadaan tersangka DPO.

Dengan asumsi dan atau dugaan seperti itu maka KPK patut untuk mempertimbangkan peneratapan UU Tipikor pasal 21 dimana: setiap orang yang dengan sengaja menegah, merintangi, atau menggagalkan secara lansung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah).

SARAN DAN HARAPAN.
KPK segera menyempurnakan berkas perkara penyidikan, dan Segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara kepengadilan beserta surat dakwaan.Pengadilan segera meyidangkan dan memutus perkara ini tanpa kehadiran terdakwa.KPK segera menerapkan/ mengakkan hukum UU TIPIKOR pasal 21.

Penulis : DR.Marthen H.Toelle, Bc.Hk., S.H., M.H.