Advertisement
Matalensanews.com - Catur Prasetyo (31), warga tembalang , Kota Semarang di tangkap petugas Unit Reskrim Polrestabes Semarang lantaran menggelapkan dan menggadaikan 25 unit mobil rental. Pelaku mengaku hasil dari ia menggadaikan mobil di gunakan untuk berfoya-foya di Bandungan, Kabupaten Semarang. Akibat perbuatanya kini Catur harus menikmati hari-harinya di hotel prodeo. Dalam kejadian tersebut sedikitnya polisi sudah berhasil mengamankan 13 unit mobil. (Agung)