Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 09 Mei 2020, 4:00:00 AM WIB
Last Updated 2020-05-08T21:00:47Z
BERITA KOTA

Hindari Duplikasi Data Penerima Bantuan, Akan Dilakukan Seleksi – Ini Penjelasanya

Advertisement
Kantor Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten 
KLATEN,MATALENSANEWS.com – Calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan segera digulirkan, tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Hal itu untuk menghindari penerima bantuan ganda.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten Much Natsir di kantornya, Jumat (8/5/2020).

Dijelaskan, program BLT digulirkan untuk masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 yang belum mendapat alokasi bantuan dari program BST.

“Termasuk persyaratan penerima BLT adalah nonpenerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Juga penting dipilah penerima BLT juga dibedakan dengan penerima bantuan sembako dari provinsi dan kabupaten,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, data penerima BST tersebut diperoleh melalui seleksi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dimulai sejak Januari 2020. Data ini masuk melalui verifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan formulir yang mencakup banyak kriteria.

Data inilah yang kemudian dikirim ke pusat untuk diproses, guna mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu per bulan setiap keluarga melalui bank yang ditunjuk. Ada empat bank yang telah ditentukan pemerintah, yakni Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI, ditambah PT Pos Indonesia.

Meski demikian, jika terjadi perbedaan kondisi penerima bantuan BST di lapangan akibat pandemi Covid- 19, data bisa dievaluasi untuk diusulkan penggantian.

“Agar tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat, yang termasuk penerima BST diakomodir melalui program BLT dana desa. Bahkan jika terbukti penerima BST itu dipandang mampu atau sudah sejahtera, maka dana yang sudah masuk rekening penerima dan sasaran tidak pas atau tidak layak mendapatkan, maka data-data tersebut diinventarisir dan dilaporkan ke Kemensos, untuk tidak direalisasikan pada pencairan bulan berikutnya,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinsos P3AKB Klaten, jumlah penerima bantuan program BST tercatat 51.929 kepala keluarga. Bantuan untuk 11.894 KK disalurkan melalui bank yang ditunjuk, dan 40.035 KK lainnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia.(Guntur/rls/Diskominfo Klaten)