Advertisement
CILACAP|MATALENSANEWS.com- Kamis 13 juli 2023 pkl.23.00 wib Sat Samapta Polresta Cilacap yang yang sedang melaksanakan Patroli rutin diwilayah Kota Cilacap mengamankan segerombolan anak2 muda yang mengendarai sepeda motor dengan tidak dilengkapi kelengkapan helm dan knalpot brong yang diduga sedang kondisi mabuk.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan segerombolan anak muda tersebut yang diamankan sejumlah 7 orang dan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di jl.Gatot subroto cilacap tepatnya di depan pom bensin damalang .
Setelag dilakukan pemeriksaan ternyata ke 7 anak muda tersebut dalam kondisi habis minum minuman keras karena bau mulutnya berbau alkohol tetapi pada mereka tidak ditemukan yang membawa senjata tajam dan ke 7 anak muda tersebut 4 orang masih dibawah umur dan 3 orang dewasa atau diatas 18 tahun,ujar Gatot.
Selanjutnya ke 7 anak muda dibawa Kepolresta Cilacap dan 3 orang anak yg sudah dewasa atau umur diatas 18 tahun dilakukan proses Hukum ke Pengadilan Negeri untuk sidang Tipiring atau Tindak Pidana Ringan dan mereka diputus dengan hukuman kurungan 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan serta membayar biaya perkara Rp.2.500.-
Sedangkan untuk 4 orang yang masih dibawah umut dilakukan pembinaan dengan memanggul orang tuanya dan membuat surat pernyataan serta wajib apel 1 minggu 2 kali sedangkan untuk sepeda motor dilakukan sanksi tilang
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak anaknya dalam bermain dan bergaul sehingga mereka tidak melakukan hal yang melanggar hukum,pungkas Gatot.(TRI)