Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.COM- Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan komplotan mafia tanah di Kota Salatiga. Dalam operasi ini, tiga orang diamankan atas dugaan merebut lahan seluas 27 ribu meter persegi milik 11 petani.
Dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, Senin (29/7/2024), Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo, mengungkapkan identitas ketiga pelaku: DI (49), AH (39), dan NR (41). Mereka dituduh merebut tanah di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
"Kami mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merebut tanah dengan menggunakan berbagai taktik, termasuk memberikan uang muka dan menyebarkan kebohongan," kata Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan lebih lanjut bahwa AH berperan sebagai otak di balik aksi ini, berpura-pura menjadi anak pengusaha rokok terkenal. DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi, sementara NR mengaku sebagai notaris.
"Para korban diberikan uang muka sebesar Rp 10 juta per bidang tanah. Ada 11 korban, semuanya petani," ujar Kombes Pol Dwi Subagyo.
Menurut Dirreskrimsus, para pelaku secara melawan hukum mengubah nama sertifikat menjadi atas nama AH. Sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan kredit modal kerja senilai Rp 25 miliar, jauh melebihi nilai tanah tersebut.
"Akibat perbuatan mereka, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar karena kredit macet, sementara petani kehilangan total Rp 9 miliar. Total kerugian mencapai Rp 34 miliar," jelasnya.
Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu hingga tiga tahun sejak dilaporkan pada 2021, melibatkan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan dua saksi ahli dari UI dan Undip.
"Para tersangka saat ini berada di tahanan karena terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tambah Kombes Pol Dwi Subagyo.
Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, serta Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Goent)