Advertisement
Kendal |MATALENSANEWS.com– Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pasar Bodri, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Berdasarkan laporan yang masuk pada Rabu, 11 September 2024, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka penadah.
Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor, Khafidin bin Sutejo (42), seorang karyawan swasta asal Dukuh Tegalrejo, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, memarkir mobil Suzuki Pickup Carry miliknya di Pasar Kali Bodri pada pukul 08.30 WIB. Setelah menurunkan barang dagangannya, sekitar pukul 11.50 WIB, mobil tersebut hilang.
"Kami langsung bergerak cepat setelah laporan diterima. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di wilayah Wonosobo dan berhasil menemukan kendaraan curian yang sesuai dengan nomor rangka dan mesin milik korban. Dua tersangka, Sukirman alias Toni (29) dan Riyanto alias Kampleng (30), keduanya buruh harian lepas asal Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berhasil kami amankan," ungkap Kapolsek.
Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp178.300.000, yang terdiri dari kendaraan dan muatan berupa Teh Javana, Minyak Gelas, Susu Bendera Sachet, dan Le Mineral. Para pelaku diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi untuk memerangi kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kendal. "Kami akan berupaya maksimal agar setiap kasus kejahatan dapat segera diungkap dan pelaku ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindak pidana di sekitarnya," kata AKP Rizky.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Suzuki Pickup Carry, STNK kendaraan atas nama Khafidin, dan plat nomor yang sudah diganti oleh para tersangka. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Patebon untuk penyidikan lebih lanjut.
Polsek Patebon bersama Polres Kendal tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas penyelidikan. Kepolisian juga berharap dengan adanya peningkatan operasi di wilayah rawan, kasus pencurian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.(Djoko S)