Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 05 Februari 2025, 12:51:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-05T05:51:42Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soelistyo, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan penggeledahan tersebut. Rumah yang digeledah berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.


"Benar, rumah JS," kata Tessa saat dikonfirmasi.


Tessa juga menyebut penggeledahan ini masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali. Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali dan menyita sejumlah barang bukti.


"Masih di perkara yang sama seperti saudara AA," ujarnya.


Penyitaan Barang Bukti


Dalam penggeledahan sebelumnya di rumah Ahmad Ali, KPK menemukan dan menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Dokumen dan barang bukti elektronik
  • Uang tunai
  • Tas dan jam tangan mewah


KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait perizinan pertambangan batu bara dengan jumlah sekitar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton. Gratifikasi tersebut kemudian disamarkan, sehingga KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rita.


Aset Korupsi Masih Ditelusuri


KPK terus mendalami aliran dana dan aset yang disinyalir berasal dari hasil korupsi Rita. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi. Pada 27 Juni 2024, penyidik KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk mengungkap sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.


Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Tan Paulin alias Paulin Tan, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, di Surabaya, Jawa Timur.


Rita Widyasari Telah Divonis 10 Tahun Penjara


Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi dari berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara dengan nilai mencapai Rp 436 miliar.


Dugaan pencucian uang dilakukan dengan membelanjakan dana gratifikasi dalam bentuk:

  • Pembelian kendaraan dengan nama orang lain
  • Investasi tanah
  • Uang tunai dan aset lainnya


Rita kini menjalani vonis 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Selain itu, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ia juga dijatuhi denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.


Dalam putusan pengadilan, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek di Kukar.


KPK masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.


(Redaksi MatalensaNews.com)