Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 26 Mei 2025, 1:00:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-26T06:00:29Z
BERITA UMUMNEWS

LPI Desak KPK Tetapkan Kadis ESDM Maluku Utara sebagai Tersangka Kasus Suap Tambang

Advertisement

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus

Maluku Utara|
MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suriyanto Andili, sebagai tersangka. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan pemberian keterangan palsu oleh Suriyanto dalam sidang kasus suap dan korupsi terkait pengurusan izin tambang.


Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyatakan bahwa KPK harus membuka secara utuh berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu. Menurutnya, pernyataan Muhaimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu memuat banyak fakta yang menunjukkan keterlibatan Suriyanto.


"Muhaimin dalam pengakuannya menyebut bahwa dirinya bersama Kadis ESDM pernah bertemu dengan salah satu pimpinan perusahaan tambang di Jakarta. Fakta ini tidak boleh diabaikan KPK," ujar Rajak, Sabtu (24/5/2025).


LPI juga menyoroti pengakuan Muhaimin yang menyebut pernah menyerahkan sebuah flashdisk berisi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Suriyanto. Selain itu, terdakwa juga mengaku memberikan dokumen fisik terkait IUP kepada Suriyanto yang diduga disimpan di kediamannya.


"Bahkan, Kadis ESDM mengakui pernah menerima satu kartu ATM dari sopir pribadi Muhaimin bernama Eko. Uang dalam ATM itu digunakan untuk biaya operasional seperti tiket pesawat dan hotel selama perjalanan ke Jakarta," lanjut Rajak.


Menurut LPI, fakta-fakta tersebut merupakan bagian dari pengakuan di persidangan yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, menurut mereka, sangat tidak adil jika hanya Muhaimin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


“Jika KPK hanya menjerat Muhaimin Syarif, sementara Kadis ESDM tidak, maka ini mencederai rasa keadilan publik. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.


Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate dengan Nomor Perkara: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, terdakwa Muhaimin sempat meminta saksi Suriyanto untuk berkata jujur mengenai pemberian flashdisk.


“Pak Suriyanto ingat tidak, memberikan flashdisk berisi dokumen WIUP di kantor saya di Jakarta?” tanya Muhaimin saat itu.


Suriyanto menjawab, “Iya, saya diberikan, tapi saya sudah lupa berapa kali.”


Muhaimin kemudian menegaskan bahwa pemberian itu terjadi lebih dari lima kali, bahkan saksi sempat menyuruh stafnya mencetak dokumen WIUP untuk kepentingan pribadi Suriyanto.


Melihat fakta-fakta tersebut, LPI mendesak KPK agar bertindak adil dan transparan.


“Ini perkara suap yang berkaitan langsung dengan dokumen IUP. KPK harus bersikap terbuka dan tidak pilih kasih,” pungkas Rajak. (Jak)