Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 01 Mei 2025, 8:48:00 AM WIB
Last Updated 2025-05-01T01:48:04Z
BERITA PERISTIWANEWS

Motif Cemburu, Pria di Salatiga Bakar Rumah hingga Ludeskan Harta Korban

Advertisement


Salatiga|MATALENSANEWS.com
Kebakaran yang menggegerkan warga Tegalrejo I, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada Selasa siang (29/4/2025), ternyata bukan insiden biasa. Kepolisian mengungkap bahwa kebakaran tersebut merupakan aksi pembakaran yang disengaja. Seorang pria berinisial A.D. (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.


Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sawojajar No. 5. Api dengan cepat membakar dua unit rumah milik warga berinisial P. dan A.S., menghanguskan hampir seluruh isi rumah, termasuk barang-barang berharga.


Awalnya, kebakaran diduga akibat korsleting listrik atau kelalaian penghuni rumah. Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Argomulyo bersama tim Polres Salatiga dan petugas pemadam kebakaran mengarah pada dugaan kuat adanya unsur kesengajaan.


Salah satu saksi mata, F.J.R. (23), mengaku terbangun karena merasa panas, dan saat membuka mata, ia melihat api sudah membesar di kamar tengah. Saksi lainnya, A.A. (17), sempat berteriak “kobongan” (terbakar) dan berusaha menyelamatkan diri bersama penghuni lain.


Meski beberapa penghuni berhasil menyelamatkan satu unit sepeda motor, sebagian besar barang tak terselamatkan. Barang-barang yang ludes terbakar antara lain dua unit sepeda motor (Suzuki Smash 2005 dan Yamaha Mio GT 2014), televisi 42 inci, dua kulkas, enam kasur, serta dokumen penting seperti KTP, STNK, BPKB, ijazah, buku nikah, dan sertifikat tanah.


Kecurigaan muncul setelah saksi menyampaikan bahwa beberapa saat sebelum kebakaran terjadi, sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. A.D. juga dilaporkan mengancam dengan senjata tajam jenis golok.


Sekitar tiga jam setelah kejadian, aparat berhasil mengamankan pelaku yang kemudian mengakui bahwa dirinya membakar rumah karena diliputi emosi dan rasa cemburu. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan alat yang digunakan untuk membakar, yakni tisu yang disulut api dan digunakan untuk membakar tirai rumah.


“Kami telah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa senjata tajam dan alat yang digunakan untuk membakar. Pelaku mengaku membakar korden menggunakan tisu yang disulut api,” ujar seorang sumber dari kepolisian.


A.D. kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menghitung total kerugian yang dialami korban akibat kebakaran tersebut.(Goent