Advertisement
Maluku Utara|MatalensaNews.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Jakarta (Formalintang) mengecam keras aktivitas PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) yang diduga telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, dalam keterangan resminya pada Jumat (13/6/2025), menyampaikan bahwa PT. ASM diketahui telah mendaratkan puluhan alat berat ke wilayah Pulau Gebe pada Kamis (5/6/2025) lalu, meskipun diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami mengingatkan PT. Anugerah Sukses Mining untuk tidak semena-mena mengeruk kekayaan alam di Halmahera Tengah tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rizal.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya.
"Secara hukum, PT. ASM tidak boleh melakukan aktivitas tambang sebelum melengkapi izin resmi, termasuk RKAB. Ini menyangkut legalitas, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi pascatambang," lanjut Rizal.
Formalintang juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Tengah harus melalui prosedur yang sah dan memperhatikan dampak ekologis yang ditimbulkan. Dalam waktu dekat, mereka berencana melakukan aksi boikot di kantor pusat PT. ASM di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Formalintang mendesak Pemerintah Daerah, DPRD, dan Polres Halmahera Tengah agar segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas PT. ASM di Pulau Gebe, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan tersebut.(Red/Jak)