Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 22 Agustus 2025, 12:25:00 AM WIB
Last Updated 2025-08-21T17:25:01Z
BERITA UMUMNEWS

Status DPO Dirut Perumda Air Minum Boyolali, Iwan Marwanto, Terungkap

Advertisement


Laporan: Goent 


Boyolali|MATALENSANEWS.com-Kepastian status Iwan Marwanto, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Lestari Boyolali, yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya terjawab. Status DPO tersebut kembali menjadi sorotan setelah Iwan dilantik sebagai pimpinan BUMD di Boyolali.


Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Wonogiri, Daud Waluyo, menjelaskan bahwa penanganan kasus terkait Iwan berada di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).


“Data di kami, Iwan ini DPO saksi. Karena DPO saksi, bukan DPO tersangka, maka tidak dilimpahkan ke intel. Yang menangani di seksi pidana khusus,” kata Daud, Kamis (21/8/2025).


Menurutnya, Iwan pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan Wonogiri tahun 2014, yang merugikan negara Rp189 juta. Namun, meski sudah tiga kali dipanggil oleh Kejari Wonogiri, Iwan tidak pernah hadir.


Daud menambahkan, nama Iwan dalam kasus itu hanya muncul dari keterangan satu orang, yaitu Sunarmo, terpidana yang kini telah meninggal dunia. “Para terpidana dan saksi lain tidak ada yang menyebutkan namanya,” ujarnya.


Ia menegaskan, hingga kini status Iwan masih sebagai DPO saksi, bukan tersangka. “Perkara korupsi tersebut sudah divonis, yang berarti keterangan di persidangan dianggap lengkap. Dalam vonis juga tidak disebutkan adanya nama Iwan. Yang pasti kalau ada keterangan lebih lanjut, akan buka berkas lama,” imbuhnya.


Sebelumnya, Iwan Marwanto disebut-sebut sebagai aktor intelektual kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan tahun 2014. Ia ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Wonogiri. Untuk melacak keberadaannya kala itu, Kejari bahkan meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center melalui surat No. 12/0.3.35/Fd.1/01/2017.