Advertisement
Jakarta |MatalensaNews.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fakta tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam dakwaan disebutkan, kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 mencapai 431.730 unit, dengan rincian 189.165 unit bersumber dari anggaran DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021. Namun, pengadaan tersebut dilakukan tanpa kajian pembentukan harga satuan laptop Chromebook.
“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU menjelaskan, pada saat proses penganggaran berlangsung, Agustina Wilujeng Pramestuti yang ketika itu masih menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI selaku mitra kerja Kemendikbudristek, beberapa kali bertemu dengan Nadiem Anwar Makarim. Pertemuan itu berlangsung sebelum dan sesudah proses anggaran DIPA, sekitar Agustus 2020 hingga April 2021, dan digelar di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Agustina Wilujeng Pramestuti bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait pengadaan TIK tahun 2021,” kata JPU.
Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, Agustina mempertanyakan kemungkinan sejumlah rekannya untuk terlibat dalam pengadaan tersebut. Nadiem kemudian mengarahkan agar urusan teknis dibicarakan dengan Hamid Muhammad.
“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan, ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’ Lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab, ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ungkap jaksa.
Atas arahan tersebut, Hamid Muhammad kemudian meminta Agustina untuk menemui Jumeri, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal. Agustina lalu menghubungi Jumeri melalui pesan WhatsApp dengan mencatut nama Menteri.
“Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan WhatsApp kepada Jumeri yang menyatakan telah bertemu dengan Menteri Nadiem dan Hamid Muhammad serta direkomendasikan untuk bertemu Dirjen,” kata jaksa.
Pesan tersebut kemudian dibalas Jumeri dengan kalimat, “Monggo siap, Ibu.”
JPU mengungkapkan, Agustina menitipkan tiga nama pengusaha agar dilibatkan dalam pengadaan laptop Chromebook tahun 2021. Ketiganya yakni Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
“Jumeri, Hamid Muhammad, serta sejumlah direktur di lingkungan Kemendikbudristek beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan diminta agar nama-nama tersebut mengerjakan pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2021,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut perusahaan-perusahaan yang dititipkan tersebut turut diperkaya dengan nilai fantastis. Rinciannya, PT Bhinneka Mentari Dimensi diperkaya sebesar Rp281,6 miliar, PT Tera Data Indonusa (Axioo) sebesar Rp177,4 miliar, serta PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,1 miliar.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.(Red/R1)

