Advertisement
SALATIGA |MATALENSANEWS.COM– Jajaran Polres Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif melalui pelaksanaan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (24/5/2026) dini hari.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) serta sejumlah titik lain di wilayah hukum Polres Salatiga.
Patroli KRYD dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabagops Kompol Muhamad Kariri, S.H., M.H., dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Salatiga bersama jajaran Polsek.
Dalam pelaksanaannya, patroli menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas, aksi balap liar, hingga tempat-tempat yang kerap dijadikan lokasi berkumpul para remaja pada malam hari.
Selain melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, petugas juga melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat guna menjaga ketertiban umum.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan bahwa kegiatan patroli KRYD akan terus digelar secara rutin sebagai langkah preventif dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Dalam pelaksanaan patroli KRYD kali ini, petugas kembali berhasil mengamankan 28 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga sering menjadi pemicu gangguan ketertiban di wilayah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang diamankan selanjutnya dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali di Kantor Satlantas Polres Salatiga.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar lebih tertib berlalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan maupun kenyamanan masyarakat lainnya.
“Di jalan raya, yang dicari bukan suara paling keras, tetapi keselamatan sampai tujuan dengan selamat,” pungkasnya.(Goent)

