Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan dianggap tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain karena Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta agar hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, baik dari sisi pidana penjara maupun besaran uang pengganti yang harus dibayarkan.(Red/GT)

