Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 07 Juli 2026, 12:47:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-07T05:47:16Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Salatiga Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Anak, Seorang Pemuda Asal Cianjur Ditangkap

Advertisement


SALATIGA|MATALENSANEWS.COM
– Polres Salatiga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga pada Selasa (7/7/2026).


Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., Kanit IV PPA Satreskrim Ipda Desi Nurhandayani, S.H., Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo, serta dihadiri jajaran anggota Polres Salatiga dan awak media.


Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2026/SPKT/RES. SALATIGA/POLDA JATENG tertanggal 2 Juli 2026.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Korban yang masih berstatus anak diduga menjadi korban penyiraman air keras disertai penganiayaan hingga mengalami luka berat.


Laporan polisi dibuat oleh MSA, kakak korban, setelah menerima informasi dari pamannya berinisial N yang mengabarkan bahwa adiknya menjadi korban penyiraman air keras dan pemukulan oleh orang yang belum dikenal.


Saat menerima kabar tersebut, pelapor sedang berada di sebuah bengkel di wilayah Wiru, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Ia kemudian bergegas menuju RS dr Soebarkat Tjitrodarmodjo Kota Salatiga. Setibanya di rumah sakit, pelapor mendapati kondisi adiknya, MA, mengalami luka serius, terutama pada kedua mata. Mata sebelah kiri korban mengalami kerusakan berat, sementara korban masih mendapatkan bantuan pernapasan dari tim medis.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial LJA (19), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diketahui berdomisili di Kota Salatiga.


Kapolres Salatiga menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami motif pelaku guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Polres Salatiga berkomitmen menangani setiap tindak pidana kekerasan, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban, secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarganya," tegas AKBP Ade Papa Rihi.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.


Selain itu, ia mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama agar tidak berada di luar rumah pada malam hari tanpa kepentingan yang mendesak, sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Goent)