Advertisement
Kab.Semarang|MATALENSANEWS.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang yang saling berkaitan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta 51 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,65 gram.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WS alias B (39), warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap PR (30) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka pertama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, kasus pertama terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga mengarah kepada WS. Petugas selanjutnya melakukan penindakan terhadap tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumowono pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka," kata Yos Guntur dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan, dan satu bungkus sedotan plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan awal, WS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan dan peran PR.
Tim Ditresnarkoba Polda Jateng selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan PR. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah hotel di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang.
PR diamankan pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka," jelas Yos Guntur.
Dengan demikian, dari kedua tersangka polisi mengamankan total 51 paket sabu dengan berat bruto 15,65 gram. Rinciannya, 18 paket seberat 4,99 gram dari WS dan 33 paket seberat 10,66 gram dari PR.
Pengembangan penyidikan kembali menemukan adanya pihak lain yang diduga berada di atas kedua tersangka. Berdasarkan pemeriksaan terhadap PR, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J.
Saat ini, J telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh penyidik.
Yos Guntur menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya proses pengembangan setelah penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, penyidik tidak berhenti pada tersangka pertama, tetapi terus menelusuri asal-usul barang hingga jaringan di atasnya.
"Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami hubungan kedua tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk mengejar pihak yang diduga berperan sebagai pemasok.
"Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya," ujar Yos Guntur.
Dalam pemeriksaan, PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan telah selesai menjalani masa pidana pada 2025. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.
"Lingkungan juga memiliki peran penting dalam memutus peredaran narkoba. Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," kata Yuliyanto.
Saat ini, kedua tersangka, yakni WS dan PR, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran sabu tersebut serta memburu J yang telah ditetapkan sebagai DPO.(Goent)

