Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 01 Agustus 2026, 1:23:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-01T06:23:35Z
BERITA UMUMNEWS

Keluarga Gugat Keabsahan Rehabilitasi Pengguna Tramadol di Cimahi, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Dasar Hukum

Advertisement


CIMAHI|MATALENSANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menuai sorotan. Keluarga Aidil Fitriadi menggugat keabsahan proses rehabilitasi yang dijalani Aidil dengan alasan terdapat dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari dasar hukum yang dipertanyakan hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir persetujuan rehabilitasi.


Keluarga menilai proses rehabilitasi dilakukan tanpa persetujuan dari wali sah. Ibu Aidil Fitriadi, sebagai orang tua yang mengaku bertindak sebagai wali sah, menyatakan tidak pernah menandatangani formulir persetujuan rehabilitasi sebagaimana yang menjadi syarat administrasi dalam proses tersebut.


"Formulir rehabilitasi yang berkaitan dengan anak saya bukan ditandatangani oleh saya sebagai orang tua. Karena itu, kami menyatakan keberatan apabila Aidil direhabilitasi tanpa persetujuan yang menurut kami sah," ujar ibu Aidil kepada media, Sabtu (1/8/2026).


Selain mempertanyakan keabsahan administrasi, keluarga juga mengaku kesulitan memperoleh penjelasan dari aparat mengenai alasan medis maupun dasar hukum yang digunakan sehingga Aidil ditempatkan dalam program rehabilitasi.


Mereka menilai hingga saat ini belum ada penjelasan yang memadai terkait mekanisme penanganan perkara maupun status hukum Aidil dalam kasus tersebut.


Menanggapi polemik tersebut, penasihat media Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai terdapat persoalan normatif dalam penerapan rehabilitasi terhadap pengguna Tramadol. Menurutnya, Tramadol merupakan Obat Keras Tertentu (OKT) yang memiliki rezim hukum berbeda dengan narkotika maupun psikotropika.


"Secara normatif, rezim hukumnya berbeda. Hingga saat ini, tidak ada ketentuan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang mengatur mekanisme rehabilitasi wajib bagi pengguna Tramadol setara dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Taufik.


Ia menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih apabila menyangkut pembatasan hak seseorang melalui proses rehabilitasi.


Menurut Taufik, apabila benar terdapat ketidaksesuaian administrasi, termasuk dugaan tanda tangan yang tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang, maka persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.


Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Aparat, kata dia, perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pelaksanaan rehabilitasi, serta pihak yang memberikan rekomendasi atas tindakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


Dalam perkara ini, keluarga meminta kejelasan mengenai sejumlah hal, yakni status hukum Aidil Fitriadi, dasar hukum yang digunakan dalam penempatan atau rehabilitasi, identitas pihak yang menandatangani formulir persetujuan rehabilitasi, konfirmasi mengenai persetujuan dari orang tua kandung, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan dalam penanganan dugaan pengguna Tramadol.


Hingga berita ini diterbitkan, Satresnarkoba Polres Cimahi belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan tersebut.


Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Polres Cimahi, pihak yayasan rehabilitasi yang disebut terlibat, maupun instansi kesehatan terkait untuk memberikan penjelasan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, serta sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.(Red/GT)