Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 17 September 2026, 11:10:00 AM WIB
Last Updated 2026-09-17T04:10:09Z
BERITA UMUMNEWS

APH-Malut Demo di Kejagung, Desak Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Halmahera Timur Diusut Tuntas

Advertisement


Maluku Utara|
MatalensaNews.com – Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-Malut) di Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (16/9/2026).


Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Tahun Anggaran 2020.


Koordinator Lapangan APH-Malut, Rizal Damola, mengatakan aksi tersebut ditempuh untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Halmahera Timur berjalan secara transparan dan memberikan efek jera.


Menurut Rizal, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan persoalan serius yang masih menjadi problem dalam pengelolaan kepentingan publik, baik di tingkat nasional maupun daerah.


“Korupsi, kolusi dan nepotisme adalah tindakan kejahatan kemanusiaan yang menjadi problem fundamental bangsa ini,” kata Rizal dalam siaran persnya, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.


Ia menyoroti dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur yang saat ini telah masuk dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.


Rizal menyebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Peningkatan status perkara tersebut, menurut dia, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan ekspose hasil penyelidikan dan membahas sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.


Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300 untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dari total anggaran tersebut, terdapat anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan sejumlah kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur dengan nilai sekitar Rp2.431.027.800.


“Dari hasil penyelidikan itu kemudian, tim Kejaksaan telah menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rizal.


Soroti Pergantian Penyidik


Selain mendesak pengusutan perkara, APH-Malut juga menyoroti proses penanganan kasus tersebut. Rizal mengklaim sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang sebelumnya menangani perkara tersebut mengalami mutasi atau pemberhentian dari jabatannya.


Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan mereka bahwa terdapat pihak tertentu yang berupaya menghambat pengungkapan perkara.


“Hal ini patut dicurigai, ada pihak tertentu yang sengaja ingin menutupi kasus tersebut,” kata Rizal.


APH-Malut juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, meskipun penanganannya disebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


Atas dasar itu, massa aksi mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan dugaan korupsi anggaran Covid-19 Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020.


Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.


Dalam tuntutannya, APH-Malut turut menyebut nama Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, serta mantan bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur. Mereka meminta pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti diproses sesuai hukum.


“Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum,” tegas Rizal.


Selain itu, APH-Malut meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terkait penanganan perkara tersebut.


Rizal juga menyampaikan tudingan bahwa terdapat upaya menutupi perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran Covid-19. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak APH-Malut dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang dituduh.


Hingga berita ini ditulis, MatalensaNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun Anggaran 2020 tersebut.


Termasuk mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa, potensi kerugian negara, serta apakah telah terdapat calon tersangka dalam perkara tersebut.(Jk)