Advertisement
DEMAK | MATALENSANEWS.COM — Masyarakat Kabupaten Demak kini dapat memanfaatkan Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 tersebut memberikan pembebasan sejumlah sanksi, di antaranya denda PKB, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah Samsat Demak, Danang Ari Prabowo, mengatakan program tersebut merupakan stimulus bagi wajib pajak agar terdorong memenuhi kewajibannya.
"Tujuannya memberikan stimulus kepada wajib pajak agar tergugah untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak," kata Danang.
Ia menjelaskan, pembebasan sanksi berlaku terhadap tunggakan pada tahun sebelumnya. Sementara kewajiban pajak serta denda yang muncul pada tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Danang, wajib pajak yang memiliki tunggakan beserta denda pada tahun sebelumnya dapat memperoleh pembebasan denda sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam program tersebut.
Selain itu, program juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
"Misalnya satu wajib pajak memiliki lebih dari satu mobil, progresifnya dibebaskan melalui program ini," jelasnya.
Sosialisasi Digencarkan
Untuk meningkatkan pemanfaatan program, Samsat Demak telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, penyebaran flyer, hingga kegiatan secara langsung di desa dan kelurahan.
"Kita juga sudah melakukan sosialisasi, seperti di Mangunjiwan dan Kecamatan Bonang. Untuk progresnya masih kami lihat, sementara sudah sekitar dua persen yang mengikuti program ini. Kami berharap ke depan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut," ujarnya.
Danang mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 28 Desember 2026.
Penerimaan PKB Capai Rp84 Miliar
Di sisi penerimaan, realisasi PKB di Kabupaten Demak hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar Rp84 miliar. Angka tersebut masih berada di bawah target penerimaan yang ditetapkan sekitar Rp127 miliar.
Danang mengatakan kondisi perekonomian menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pencapaian target penerimaan pajak kendaraan.
Meski demikian, ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat Demak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara umum masih cukup baik.
"Sampai dengan Agustus 2026 ini penerimaan PKB Demak mencapai sekitar Rp84 sekian miliar dari target kita Rp127 sekian miliar. Dan dimungkinkan memang sampai dengan Desember 2026 ini belum bisa mencapai target yang diharapkan. Kendalanya kalau secara umum memang kondisi perekonomian. Namun secara garis besar di Demak ini wajib pajaknya masih cukup baik," jelasnya.
Penagihan Door to Door
Selain sosialisasi program pembebasan sanksi, Samsat Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak juga menjalankan program Sengkuyung untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penagihan secara langsung atau door to door kepada wajib pajak.
Danang berharap program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
"Kami berharap dengan adanya program ini masyarakat semakin antusias membayar pajak. Sebab, penerimaan pajak juga akan kembali ke daerah melalui skema opsen pajak," katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, Samsat Demak juga memberikan souvenir kepada lima wajib pajak pertama yang melakukan pembayaran di kantor pelayanan setiap hari selama program berlangsung.
Danang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
"Manfaatkan sebaik-baiknya program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif ini. Ada pembebasan denda PKB sehingga wajib pajak yang terlambat membayar tidak dikenakan denda untuk tunggakan yang memenuhi ketentuan program," pungkasnya.(Rendy/Farid)

