Advertisement
SEMARANG|MATALENSANEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Salatiga membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) pada PD BPR Bank Salatiga.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Ruang Sidang Subekti, Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/9/2026).
Keempat terdakwa yakni DARTHO SUPRIYADI, S.E., M.Si., selaku Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga; WAHYU HENDRA WIDYANTARA selaku Kepala Sub Bagian Sales merangkap Account Officer (AO); SEPTIAN CAHYO SUSILO selaku Analis Kredit; serta RAVLY ADHITYA PERMATA selaku debitur PD BPR Bank Salatiga.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dan AYDA atas nama debitur Ravly Adhitya Permata. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pemberian Fasilitas Kredit kepada Ravly Adhitya Permata Tahun 2020 sampai 2023 pada Perumda BPR Bank Salatiga dan instansi terkait lainnya, kerugian keuangan negara/daerah disebut mencapai Rp3.036.304.993.
Laporan tersebut tercantum dalam LHP Investigatif Nomor 71/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan besaran hukuman yang berbeda.
Terhadap terdakwa DARTHO SUPRIYADI, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, JPU menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa WAHYU HENDRA WIDYANTARA.
JPU menuntut Wahyu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta terdakwa tetap ditahan.
Wahyu juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan pengganti denda berupa pidana penjara selama 3 bulan apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, terdakwa SEPTIAN CAHYO SUSILO juga dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
JPU meminta masa penahanan yang telah dijalani Septian dikurangkan dari pidana tersebut dan terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Septian dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan pengganti denda berupa pidana penjara selama 3 bulan apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Adapun tuntutan paling berat diajukan terhadap terdakwa RAVLY ADHITYA PERMATA selaku debitur.
JPU menuntut Ravly dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Ravly juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Ravly membayar uang pengganti sebesar Rp3.036.304.993.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam tenggang waktu tersebut, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, JPU menuntut agar terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga mencantumkan ketentuan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban yang ditetapkan. Pembayaran tersebut akan diperhitungkan secara proporsional dengan lamanya pidana penjara pengganti atas kewajiban membayar uang pengganti.
Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dan AYDA pada PD BPR Bank Salatiga kini memasuki tahapan lanjutan persidangan untuk menunggu proses pembelaan dari para terdakwa atau penasihat hukumnya.
Tuntutan JPU tersebut merupakan permintaan hukuman kepada majelis hakim. Putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta pidana yang dijatuhkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.(Goent)

