Advertisement
![]() |
| Gambar ilustrasi |
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tri Budi Ambarsari (TBA), wanita yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Tri Budi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Anom.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Tri Budi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Selain Tri Budi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa. Keduanya yakni Setyo Widodo (SW) dan Larisa Purnama (LAP).
Budi belum merinci materi yang didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap Tri Budi sebelumnya berkaitan dengan dugaan hubungan serta aliran uang dari Bupati Pemalang kepada dirinya.
KPK sebelumnya juga telah menyita satu unit mobil listrik milik Tri Budi. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami hubungan antara Tri Budi dan Anom, termasuk dugaan pemberian uang dari Bupati Pemalang kepada saksi tersebut.
“Didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan,” kata Budi pada Kamis (17/9/2026).
Penyidik kemudian menduga terdapat satu unit kendaraan yang diberikan Anom kepada Tri Budi. Atas dugaan tersebut, kendaraan itu kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
“Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tri Budi diperiksa penyidik KPK pada Senin (7/9/2026). Saat itu, ia diperiksa bersama Irfandy Ajidharma, yang disebut sebagai anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024, serta pihak swasta Rizky Slamet Apriadi.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang disebut sebagai staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menduga Anom melakukan pemerasan dengan menggunakan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Dari praktik tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
KPK menduga sebagian uang tersebut kemudian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut mengaku dapat membantu mengurus perkara di KPK dengan memanfaatkan posisi anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
Penyidikan perkara ini masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan KPK untuk mendalami dugaan aliran uang, hubungan para pihak, serta rangkaian pemberian fasilitas yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut.(Red/GT)

