Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 24 September 2026, 9:21:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-24T14:21:58Z
BERITA UMUMNEWS

Polda Jateng Tahan Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Advertisement


SEMARANG |
MATALENSANEWS.COM – Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, memasuki babak baru. Penyidik Polda Jawa Tengah resmi melakukan penahanan terhadap Mora Sandhy, Kamis (24/9/2026).


Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang berhubungan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.


“Iya, sudah ditahan mulai 24 September 2026 sampai 20 hari ke depan,” ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis sore.


Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap Mora Sandhy memasuki tahapan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait Koperasi BMJ.


Posisi di Fraksi Golkar Ikut Dievaluasi


Perkara hukum yang dihadapi Mora Sandhy sebelumnya juga berdampak terhadap posisi politiknya di internal Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kendal.


Pada 9 September 2026, DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal mengirimkan surat kepada DPRD Kendal terkait evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di fraksi.


Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit, sebelumnya menyampaikan bahwa evaluasi tersebut dilakukan agar Mora Sandhy dapat lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.


Untuk sementara, posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal kemudian diisi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal, Dedy Ashari Styawan, yang juga merupakan anggota DPRD Kendal.


Meski demikian, Partai Golkar Kendal belum mengambil keputusan terkait pemberhentian Mora Sandhy sebagai kader. Partai masih menunggu proses hukum dan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Penyidikan Masih Berlanjut


Penahanan selama 20 hari menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi BMJ Boja tersebut.


Penyidik Polda Jawa Tengah selanjutnya masih akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Perkara ini masih dalam proses hukum. Status tersangka terhadap Mora Sandhy merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah.


Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Joko S)