Advertisement
UNGARAN|MATALENSANEWS.COM— Sidang praperadilan yang diajukan advokat Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H. terhadap pihak kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran kembali mengalami penundaan.
Penundaan tersebut terjadi setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan yang telah dijadwalkan.
Perkara praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr. Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa agenda sidang kembali dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.
Hakim juga menegaskan, apabila pada jadwal berikutnya pihak Termohon kembali tidak hadir, proses persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku hingga memasuki tahapan putusan.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena permohonan praperadilan diajukan oleh seorang advokat terkait proses hukum yang melibatkan dirinya.
Dalam keterangannya, pihak Pemohon turut menyoroti kedudukan profesi advokat serta mekanisme penanganan terhadap advokat. Menurut pihak Pemohon, proses tersebut perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan yang berkaitan dengan organisasi profesi advokat.
Meski demikian, seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan para pihak masih harus diuji dalam proses persidangan. Ketidakhadiran Termohon dalam persidangan maupun penundaan sidang tidak serta-merta menentukan benar atau salahnya pokok permohonan praperadilan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026. Agenda tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno.
Perkembangan perkara ini masih akan dipantau, termasuk kehadiran pihak Termohon dan jalannya persidangan hingga adanya putusan dari PN Ungaran.(Goent)

