Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM — Terdakwa kasus korupsi pemberian kredit fiktif pada bank BUMN, Maria Lastry Gultom, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Maria dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp122 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (28/9/2026). Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Alfis Setyawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
“Menyatakan Terdakwa Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Maria dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp122 miliar kepada Maria.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp122.000.000.000,00,” demikian amar putusan.
Maria diberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Maria dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika Maria tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Maria diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.
Dalam putusan tersebut, Maria juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Li Putri Nazara Divonis 4 Tahun
Dalam perkara yang sama, terdakwa Li Putri Nazara juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Li Putri Nazara yang merupakan anak Maria Lastry Gultom dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
“Menyatakan Terdakwa Li Putri Nazara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan.
KoSelain pidana penjara, Li dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Li dikenai pidana pengganti berupa kurungan selama 165 hari.
Berbeda dengan Maria, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Li Putri Nazara tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Li juga tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp122 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada bank BUMN yang berdasarkan hasil audit dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.
Dalam perkara ini, pemberian kredit disebut berkaitan dengan penggunaan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan yang diduga fiktif.
Dalam proses persidangan, sejumlah SPK yang digunakan dalam pengajuan kredit disebut mencantumkan pekerjaan pada sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Nilai kerugian negara sebesar Rp122 miliar tersebut disebut berdasarkan hasil audit auditor pemerintah tertanggal 10 Maret 2026.
Perkara tersebut juga menyeret Frengki Hasoloan Sianturi, mantan Relationship Manager BRI.
Frengki sebelumnya telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Frengki juga dijatuhi pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
Dengan putusan terhadap Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dalam perkara tersebut terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair.(Red/GT)

