Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 02 Oktober 2026, 1:23:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-02T06:23:39Z
LENSA KRIMINALNEWS

Berangkat dari Pontianak, Dua Pria Diamankan Bawa 10,63 Gram Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas

Advertisement


SEMARANG|
MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengamankan dua pria berinisial YM (52) dan ASH (47) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jawa Tengah.


Keduanya diamankan petugas saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler dan satu tas gendong yang dibawa kedua pria tersebut.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Semarang menggunakan kapal laut.


Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Pelabuhan Tanjung Emas.


Saat kedua pria tersebut tiba di pelabuhan, petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan keduanya.


"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler dan satu tas gendong," terang Yos Guntur, Jumat (2/10/2026).


Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan YM dan ASH untuk mengungkap asal sabu serta tujuan pengirimannya.


Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan yang berada di Kalimantan. Identitas perempuan tersebut hingga kini belum diketahui. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, perempuan itu disebut menggunakan nama "Janda Kramat".


Menurut keterangan kedua pria tersebut, sabu dibeli dengan harga Rp6,48 juta untuk sekitar 10 gram. Barang haram itu kemudian dibawa ke Jawa Tengah dengan rencana untuk diedarkan.


Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp1 juta per gram melalui seseorang yang disebut berinisial Yosi.


"Menurut keterangan para tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp6,48 juta untuk sekitar 10 gram dan dibawa ke Jawa Tengah untuk diedarkan. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp1 juta per gram melalui seseorang yang disebut berinisial Yosi," kata Yos Guntur.


Yos menambahkan, petugas masih mendalami keterangan mengenai asal barang, pola pengiriman, serta pihak yang disebut akan menerima atau menjual kembali sabu tersebut.


Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika.


Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.


"Kalau mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian. Petugas kami akan melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum," pungkas Yuliyanto.


Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan, pengembangan, dan proses hukum lebih lanjut.


Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu dari Pontianak menuju Jawa Tengah.(Djoko S)