Anggaran Revitalisasi SDN Dukuh 03 Capai Rp699 Juta, Dugaan Minim K3 Jadi Sorotan ELBEHA BAROMETER

Anggaran Revitalisasi SDN Dukuh 03 Capai Rp699 Juta, Dugaan Minim K3 Jadi Sorotan ELBEHA BAROMETER


SALATIGA|MatalensaNews.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung SD Negeri Dukuh 03 yang berlokasi di Jalan Srikandi Nomor 1, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp699.433.350 tersebut menuai perhatian menyusul adanya dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Putra Atmadja itu dipertanyakan karena aspek keselamatan kerja dinilai belum mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban penting dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut berada di lingkungan sekolah.

Sorotan terhadap proyek tersebut juga disampaikan Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono. Ia menyayangkan apabila pengawasan dari dinas terkait maupun pihak pelaksana proyek tidak berjalan maksimal, khususnya dalam memastikan keselamatan para pekerja.

Menurut Sri Hartono, pekerja konstruksi yang melakukan pekerjaan di ketinggian wajib mendapatkan perlindungan keselamatan yang memadai. Penggunaan alat pelindung diri (APD), termasuk sabuk pengaman atau perlengkapan pelindung jatuh, harus menjadi perhatian serius.

"Mereka itu manusia, bukan monyet. Pekerja yang bekerja di ketinggian wajib mengenakan perlengkapan pengaman K3. Keselamatan mereka harus diperhatikan, termasuk kepastian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)," tegas Sri Hartono.

Ia menilai, jangan sampai pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang bekerja di lapangan.

Selain persoalan K3, Sri Hartono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah masukan dari wali murid terkait dugaan penggunaan kembali sisa-sisa material lama dalam pelaksanaan revitalisasi gedung sekolah tersebut.

Informasi dari wali murid itu, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, standar kualitas, serta ketentuan dalam dokumen kontrak pekerjaan.

"Kami juga sudah mengantongi beberapa masukan dari wali murid mengenai dugaan masih digunakannya sisa-sisa material lama dalam pembangunan. Ini perlu diperiksa dan diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," ungkapnya.

Sri Hartono mendorong Dinas Pendidikan Kota Salatiga, konsultan pengawas, serta instansi teknis terkait agar tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kualitas fisik bangunan dan progres pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh aspek keselamatan konstruksi dipenuhi.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penggunaan APD, pemasangan rambu peringatan, pembatas area konstruksi, pengamanan lokasi pekerjaan, hingga pemenuhan jaminan perlindungan bagi para pekerja.

Terlebih, lokasi pembangunan berada di lingkungan sekolah yang memiliki potensi aktivitas masyarakat dan peserta didik. Karena itu, pengamanan area proyek harus menjadi perhatian agar tidak membahayakan pihak lain.



Dengan nilai anggaran mencapai Rp699.433.350, masyarakat berharap proyek revitalisasi SDN Dukuh 03 benar-benar dilaksanakan secara transparan, berkualitas, sesuai spesifikasi, serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan belum optimalnya penerapan K3 maupun informasi mengenai penggunaan material lama masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak CV Karya Putra Atmadja dan Dinas Pendidikan Kota Salatiga juga perlu dimintai klarifikasi agar informasi yang berkembang memperoleh penjelasan berimbang.

Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan.

Catatan redaksi: Karena terdapat dugaan pelanggaran K3 dan penggunaan material lama, sebaiknya dilengkapi dokumentasi kondisi lapangan, keterangan wali murid, serta konfirmasi kepada kontraktor, konsultan pengawas, dan Dinas Pendidikan sebelum publikasi. Dengan demikian, pemberitaan tetap kritis tetapi tidak menghakimi pihak tertentu.(Tim/Red)


Label: INVESTIGASI, NEWS,