![]() |
| RAS, oknum PPPK/ASN Pemkot Salatiga yang disebut Elbeha Barometer saat mengikuti Aksi Kamisan dengan mengenakan pakaian dinas. |
SALATIGA, MATALENSANEWS.COM – Aksi Kamisan di Kota Salatiga, Kamis (5/11/2026) sore, mendapat dukungan dari Elbeha Barometer. Namun, dukungan terhadap aksi protes damai tersebut tidak lantas membuat organisasi itu menutup mata terhadap dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga yang mengenakan seragam dinas saat aksi berlangsung.
Ketua Elbeha Barometer, Sri Hartono, menilai Aksi Kamisan merupakan bagian dari kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan. Sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan, aksi tersebut merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika ada aparatur pemerintah yang diduga ikut serta dengan mengenakan pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Sri Hartono, status sebagai ASN membawa konsekuensi berupa kewajiban menjaga disiplin, integritas, profesionalitas, dan netralitas. Karena itu, kehadiran aparatur pemerintah dalam kegiatan demonstrasi, terlebih dengan atribut kedinasan, perlu mendapat penjelasan.
"Mendukung Aksi Kamisan bukan berarti mengabaikan aturan yang melekat pada aparatur negara. ASN memiliki kewajiban menjaga disiplin, integritas, serta memberikan keteladanan, baik dalam maupun di luar kedinasan," kata Sri Hartono.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai disiplin PNS antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Selain itu, penggunaan pakaian dinas juga memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, pakaian dinas merupakan identitas resmi aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan.
"Penggunaan seragam dinas dalam aksi protes atau demonstrasi di luar agenda resmi instansi perlu dicermati. Jangan sampai atribut kedinasan justru menimbulkan kesan bahwa instansi pemerintah tempat ASN tersebut bekerja ikut mendukung atau terlibat secara kelembagaan," ujarnya.
Sri Hartono menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mempermasalahkan hak seseorang dalam menyampaikan pendapat. Akan tetapi, ada batas profesionalitas dan tanggung jawab yang harus dipahami oleh setiap aparatur negara.
"Meskipun Aksi Kamisan merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang, status sebagai ASN, termasuk PPPK, tetap memiliki konsekuensi aturan mengenai disiplin, netralitas, dan penggunaan atribut kedinasan," tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Elbeha Barometer meminta Pemerintah Kota Salatiga, khususnya instansi yang membidangi kepegawaian, memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurutnya, jangan sampai aturan disiplin ASN hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan dan penegakan yang jelas.
"Demokrasi harus tetap hidup, tetapi profesionalitas ASN juga wajib dijaga. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan," katanya.
Siapkan Laporan ke Instansi Kepegawaian
Tak berhenti pada kritik, Sri Hartono menyatakan Elbeha Barometer tengah mengumpulkan data untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi kepada instansi berwenang.
Ia menyebut pihaknya telah mengidentifikasi seorang aparatur berinisial RAS yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dengan mengenakan pakaian dinas PPPK.
"Kami sudah melakukan pengumpulan data. Setelah melalui pembahasan internal, kami berencana melayangkan laporan kepada instansi yang berwenang, termasuk BKN dan kementerian terkait," ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data internal, aparatur yang dimaksud berinisial RAS.
Sri Hartono juga mengklaim memiliki catatan mengenai dugaan persoalan kedisiplinan RAS pada masa sebelumnya. Bahkan, menurutnya, yang bersangkutan pernah mendapatkan pembinaan dari Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
"Dulu, dari catatan data kami, RAS sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Salah satunya pernah menjalin hubungan terlarang dengan wali murid di tempatnya mengajar. Menurut kami, ini menjadi preseden buruk," ungkapnya.
Sri Hartono menegaskan, pihaknya telah membahas persoalan tersebut secara internal dan berencana segera menyampaikan laporan kepada instansi berwenang.
"Maka setelah kami rapatkan, kami akan segera melayangkan laporan. Karena menurut kami sudah tidak bisa ditoleransi. Mengingat dia itu ASN, harusnya bisa memberi contoh yang baik," pungkasnya.
Elbeha Barometer berharap Pemerintah Kota Salatiga tidak menganggap persoalan tersebut sebagai kritik biasa. Instansi terkait diminta memberikan penjelasan sekaligus melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Bagi Sri Hartono, kebebasan menyampaikan pendapat dan disiplin aparatur negara seharusnya tidak saling berbenturan. Demokrasi tetap harus dijaga, tetapi aturan yang mengikat ASN juga tidak boleh hanya menjadi pajangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Salatiga maupun pihak RAS terkait dugaan tersebut.(Tri)
