Imigrasi Semarang Jaring Tiga WNA China di Proyek Tol Semarang-Demak, Diduga Langgar Izin Keimigrasian

Imigrasi Semarang Jaring Tiga WNA China di Proyek Tol Semarang-Demak, Diduga Langgar Izin Keimigrasian


DEMAK |MATALENSANEWS.COM– Kantor Imigrasi Semarang menjaring tiga warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga ketidaksesuaian lokasi kerja.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing yang beraktivitas di kawasan proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Menurut Haryono, dari hasil pengawasan awal, petugas menemukan indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ketiga WNA asal China tersebut.

Dugaan pelanggaran itu meliputi penyalahgunaan izin tinggal serta ketidaksesuaian lokasi kerja dengan ketentuan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

Sebagai tindak lanjut, petugas Imigrasi meminta ketiga WNA tersebut datang ke Kantor Imigrasi Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami aktivitas pekerjaan dan dokumen keimigrasian mereka.

Haryono menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing," katanya dalam keterangannya di Semarang, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, setiap warga negara asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.

Dengan demikian, keberadaan tenaga kerja asing di berbagai sektor pembangunan harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Haryono juga memastikan bahwa setiap penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur.

Selain melakukan pengawasan, Imigrasi Semarang mengingatkan perusahaan maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar lebih memperhatikan kelengkapan dokumen keimigrasian, termasuk memastikan kesesuaian aktivitas pekerjaan dan lokasi kerja dengan izin yang dimiliki.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus memastikan pemanfaatan tenaga kerja asing di kawasan proyek strategis nasional berjalan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.(Rendy)




Label: BERITA UMUM, NEWS,