Kuasa Hukum Bantah Kabar Perdamaian Kasus Dugaan Penganiayaan di RS At-Tin Bawen, Istri Pelapor Mengaku Tak Tahu

Kuasa Hukum Bantah Kabar Perdamaian Kasus Dugaan Penganiayaan di RS At-Tin Bawen, Istri Pelapor Mengaku Tak Tahu


SEMARANG |
MATALENSANEWS.COM – Kabar adanya perdamaian antara Pujiyanto alias Badrun dengan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, berinisial HN, terkait laporan dugaan penganiayaan di Rumah Sakit At-Tin Bawen, menuai bantahan dari pihak kuasa hukum pelapor.

Kuasa hukum Pujiyanto, John L. Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga Kamis (5/11/2026), pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan ataupun konfirmasi resmi mengenai adanya kesepakatan perdamaian maupun penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut John, informasi perdamaian yang beredar dan diberitakan salah satu media online tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada tim kuasa hukum, meskipun kantor hukumnya secara resmi telah tercatat di Polda Jawa Tengah sebagai pendamping hukum pelapor.

“Sampai hari ini klien saya, saudara Pujiyanto alias Badrun, tidak menghubungi kami sebagai kuasa hukumnya. Pihak Polda Jateng sendiri juga tidak menghubungi kami secara resmi. Padahal, kantor hukum kami secara resmi sudah tercatat di Polda Jateng terkait laporan itu,” jelas John kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (5/11/2026).

John menilai, pemberitaan mengenai perdamaian tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan kliennya telah selesai. Padahal, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai proses maupun kesepakatan perdamaian yang disampaikan langsung oleh Pujiyanto.

Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen perdamaian apabila benar telah ditandatangani oleh kliennya tanpa sepengetahuan dan pendampingan kuasa hukum.

“Jika memang klien kami menandatangani perdamaian, kami mempertanyakan dalam kondisi seperti apa penandatanganan itu dilakukan. Kami khawatir ada tekanan atau keadaan yang memengaruhi kebebasan klien kami dalam mengambil keputusan, karena kami sebagai kuasa hukumnya tidak diberitahu dan tidak mendampinginya,” tegasnya.

Istri Pelapor Mengaku Tidak Mengetahui Perdamaian

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Dian, istri Pujiyanto alias Badrun, mengaku tidak mengetahui adanya proses maupun kesepakatan perdamaian sebagaimana informasi yang beredar.

Dian juga menyampaikan bahwa suaminya sudah dua hari tidak pulang hingga Kamis (5/11/2026). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan Pujiyanto sekaligus bagaimana proses perdamaian yang dikabarkan tersebut sebenarnya berlangsung.

Meski demikian, keterangan mengenai keberadaan Pujiyanto, kondisi dirinya, serta benar atau tidaknya penandatanganan dokumen perdamaian masih perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan langsung oleh pihak terkait.

Polda Jateng Diminta Berikan Penjelasan Terbuka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pujiyanto alias Badrun melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Rumah Sakit At-Tin, Bawen, Kabupaten Semarang, pada 22 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/305/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 23 September 2026.

Berdasarkan SP2HP Ditreskrimum Polda Jateng tertanggal 1 Oktober 2026, perkara tersebut ditangani Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkembangan penanganan perkara, kepolisian sebelumnya menyampaikan rencana klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi terkait.

Kini, beredarnya informasi perdamaian justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Di antaranya, apakah benar telah terjadi kesepakatan perdamaian, siapa yang memfasilitasi, bagaimana prosesnya, serta apakah persetujuan pelapor diberikan secara sadar dan sukarela.

Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat dokumen resmi yang membuktikan kesepakatan tersebut dan bagaimana keterlibatan para pihak dalam proses penyelesaiannya.

John menegaskan, penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip kesukarelaan, kejelasan proses, serta perlindungan para pihak dari tekanan maupun intimidasi.

Menurutnya, perdamaian tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif untuk menyelesaikan perkara, terlebih apabila masih terdapat keraguan mengenai keberadaan pelapor, persetujuan, maupun proses penandatanganan dokumen.

Hak Pelapor Harus Tetap Dilindungi

Atas perkembangan tersebut, John meminta Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi resmi mengenai kabar perdamaian yang beredar. Ia juga berharap kepolisian memastikan keberadaan dan kondisi Pujiyanto serta menjelaskan apakah benar terdapat permohonan atau kesepakatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan antara pelapor dan terlapor, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan hak warga negara dalam memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

“Jangan sampai perkara yang telah dilaporkan dan sedang ditangani kepolisian justru menimbulkan persoalan baru akibat informasi perdamaian yang belum terverifikasi. Transparansi menjadi penting, agar proses hukum tidak berhenti pada kabar, sementara hak pelapor untuk memperoleh keadilan tetap harus dilindungi,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi langsung dari Pujiyanto alias Badrun maupun keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah terkait kabar perdamaian tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun kepolisian guna memperoleh pemberitaan yang berimbang. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/GT)

Label: BERITA UMUM, NEWS,