Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 03 Mei 2020, 2:34:00 PM WIB
Last Updated 2020-05-03T07:34:32Z
LENSA KRIMINAL

Terjadi Lagi, Anak Punk Jalanan Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Advertisement
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya saat konferensi pers
Kebumen,MATALENSANEWS.com- Diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, anak punk inisial RN (21) warga Rowokele Kebumen ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen.

RN pemuda penuh tatto itu ditangkap diduga telah melakukan persetubuhan kepada kekasihnya Bunga (14) bukan nama asli warga Kabupaten Kebumen, di rumah saudaranya pada hari Sabtu (28/4).

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan persetubuhan berawal melalui perkenalan lewat facebook selanjutnya tersangka mengajak ketemuan dengan korban di Goa Jatijajar Kebumen.

Setelah berekreasi, korban diajak ke sebuah rumah milik saudaranya.

"Persetubuhan itu dilakukan di rumah saudaranya saat sepi. Selanjutnya setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya, yang berujung dilaporkan ke Polres Kebumen," jelasnya pada Sabtu (2/5).

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga dengan alasan cinta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (evie)