Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 22 Agustus 2021, 12:43:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-22T05:46:10Z
BERITA UMUMNEWS

Berikut Rincian Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 15/2019

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Kenaikan gaji PNS biasanya diumumkan pada saat pembacaan nota keuangan, yang biasanya dibacakan sehari jelang peringatan HUT RI 17 Agustus, atau tepatnya pada 16 Agustus.


Kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) masih sebatas wacana sampai saat ini. Terakhir kenaikan gaji pokok dilakukan pada awal 2019.


Besaran gaji pokok masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, di mana golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200, dan disesuaikan dengan golongan.


Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.


Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Berikut rincian Gaji PNS pokok berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


(Redaksi)