Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 22 Agustus 2021, 12:19:00 PM WIB
Last Updated 2021-08-22T05:19:13Z
BERITA UMUMNEWS

DPD, GPM Desak Ditrekrimsus Polda Malut Segera Periksa Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Taliabu

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Daerah, Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPD,GPM) Provinsi Maluku Utara desak kepada ditrekrimsus Polda Malut periksa Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu atas dua (2) paket pekerjaan belanja modal yang tidak di lakasanakan pada tahun anggaran 2020.


Hal ini di sampaikan oleh wakil ketua bidang potitik dan hukum DPD GPM Malut Asrun daus SH, bahwa pada tahun anggaran 2020 lalu. 


"Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu mengagarkan belanja modal aset tetap yaitu pengadaan buku koleksi perpustakaan dan pengadaan buku ilmu pengetahuan umum dengan anggaran Rp 155.769.614.251,85 dan terealisasi sebesar Rp 103.142.264.214,00 atau 66,21% dari anggaran dan realisasi untuk kegiatan belanjan modal pengadaan buku sebesar Rp 212.977.000,00 atau terealisasi 62,46% dari anggaran sebesar Rp 341.000.000,00. - ( Tiga ratus empat puluh satu juta)." Kata bung acun sapaan akrabnya sesuai LHP BPK perwakilan Maluku Utara.


Hal ini tidak dilakukan oleh dinas tersebut dan diperkuat dengan temuan laporan hasil pemeriksaan audit BPK RI no:12.A/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021. 


"Hal ini tentu telah melanggar peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 11 ayat 1 dan pasal 17 ayat 2 dan peraturan mentri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 diubah permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah dan melanggar ketentuan UU no 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi." jelasnya. Tamba, DPD GPM, 


"Dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi ke Polda Maluku Utara." tegas bung acun yang juga angota yayasan bantuan hukum (YBH) justice Malut itu. press release GPM Maluku Utara melalui via pesan aplikasi Wasthapp pada Media ini, hari Minggu 22/8/2021, sekira pukul 12:59 Wit, siang tadi.


( Jek/Redaksi)