Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 28 Januari 2022, 5:49:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-28T10:49:35Z
BERITA UMUMNEWS

ANGIN SEGAR UNTUK KADES DI SELURUH RI

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Jaksa Agung RI dalam Rapat dengan Komisi III.DPR.RI diJakarta pada hari Kamis,tanggal 27 Januari 2022, Mengatakan bahwa, apabila ada Kepala desa yang Melanggar Administratip keuangan dana desa ( DD) di bawah 50 juta rupiah.


Jaksa tidak perlu proses Hukum pidana ( penjara) cukup diselesaikan secara Administratip untuk pengembalikan uang." Ungkapnya. 


Sehingga proses hukum sekedar dana dengan beaya murah dan tidak Mengganggu pembangunan di Pedesaan.


Dan selanjutnya pihak Inspektorat untuk melakukan pembinaan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, mana kala mengulangi harus diproses. Sesuai degan ketentuan hukum yang berlaku.


Dan masyarakat perlu diketahui Pula bahwa Kejaksaan Agung RI Per tanggal 27 Januari 2022 dari tahun 2018 jumlah kasus Buronan Korupsi, TPPU dan Narkoba sebanyak 667 Orang ( yang sudah tertangkap) yang masih belum tertangkap 370 orang. 


"Admin, masih melanglang Buana Ya ngumpet, takut dipenjara, Sakit, macem macemlah." tuturnya


Demikian Admin Grup Kejaksaan Agung RI. untuk masyarakat Indonesia mengetahuinya.


( Redaksi)