Advertisement
Laporan : Goent
Salatiga|MATALENSANEWS.com- Empat orang warga dengan inisial OS (53 tahun, warga Jl. Siti Projo Tingkir Kota Salatiga), HS (30 tahun, warga Kp. Singosari Sidorejo Kidul Tingkir), ES (47 tahun, warga Kupang Kidul Ambarawa Kab. Semarang), dan SS (55 tahun, warga Legok Sidorejo Kota Salatiga), akan merayakan Idul Fitri di balik jeruji tahanan setelah tertangkap sedang bermain Dam Batu Domino di Warung Makan Lapo Persauran di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Tetep Wates, Kumpulrejo, Argomulyo Kota Salatiga. Mereka diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga pada Rabu, 06/03/2024.
“Keempat pelaku secara bersama-sama dengan menggunakan alat Dam Batu Domino, berjudi tanpa izin yang sah dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 4 Tahun Penjara,” jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kronologisnya, pada Rabu 06/03/2024, polisi mendapat informasi bahwa di Warung Makan “Lapo Parsauran” sering digunakan untuk bermain judi jenis “Dam Batu Domino”.
Setelah penyelidikan, tim opsnal Satreskrim Polres Salatiga mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut," terang AKP M Arifin Suryani S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M Psi, M. Si, Psi melalui Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sedang berjudi, dengan uang tunai sebesar Rp. 345.000,- dan 1 set Dam Batu Domino 28 buah.
Saat ini, langkah penyidikan sedang dilakukan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan," jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H."