Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 25 April 2024, 1:43:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-25T06:43:44Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan, Sanksi Tegas dalam Upaya Antikorupsi

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. 


Surat Keputusan Pemberhentian diserahkan kepada para pegawai tersebut pada Selasa (23/4), setelah melalui proses pemeriksaan hukuman disiplin yang melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.


Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat dalam kasus pungli rutan. 


Ke-66 pegawai terbukti melanggar ketentuan dalam PP 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k. 


Sekretaris Jenderal KPK, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.


Ali menegaskan bahwa sanksi tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada 66 pegawai. Hal ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di internalnya, dengan mengambil sikap tegas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.


Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 93 pegawai lainnya telah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK. 


Langkah-langkah ini menunjukkan upaya KPK untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internalnya secara menyeluruh, sebagai bagian dari upaya mempertahankan integritas dan efektivitas lembaga dalam memberantas korupsi.(GT)