Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 21 September 2024, 9:32:00 PM WIB
Last Updated 2024-09-21T14:32:10Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Boyolali Ungkap Dua Tersangka Tawuran Viral di Media Sosial, Barang Bukti dan Kronologi Diungkap di Hadapan Publik

Advertisement


BOYOLALI|MATALENSANEWS.com– Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua remaja yang terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Raya Solo-Semarang, Dusun Ngangkruk, Winong, Boyolali Kota. Dalam konferensi tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan turut dihadirkan. Penasihat hukum tersangka dan sejumlah media juga meliput langsung proses pengungkapan kasus ini.


Kapolres Boyolali, AKBP Mohammad Yoga, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari video tawuran yang viral di media sosial. "Tawuran ini melibatkan tiga kelompok, yaitu Banyudono off Danger (BoD), Remaja Santuy Barat (Resbar), dan Bocah Cemen (BC) Ampel," ujar AKBP Mohammad Yoga, Sabtu (21/9/2024).


Kedua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka adalah CRA (19), warga Desa Gladagsari, dan RP alias Bocil (18), warga Desa Candi, Kecamatan Ampel. Mereka diketahui tergabung dalam kelompok BC. "Setelah penyidikan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka mengakui peran masing-masing dalam tawuran ini," tambahnya.


Barang bukti yang disita polisi meliputi senjata tajam jenis corbek sepanjang 1,8 meter, celurit 1,4 meter, jaket hoodie, dan sepeda motor Yamaha MX yang digunakan saat kejadian.


Tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari (19/9/2024) pukul 03.30 WIB itu dipicu oleh tantangan antar kelompok melalui media sosial. "Para pelaku sering memicu kericuhan melalui siaran langsung di Instagram, saling menantang untuk tawuran. Tantangan ini akhirnya disambut oleh kelompok lain dan berujung pada bentrokan fisik," ungkap AKBP Mohammad Yoga.


Akibat kejadian ini, seorang remaja berinisial MM (15), warga Dusun Kramatsari, Desa Karanggeneng, Boyolali, mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit. "Korban mengalami luka sobek di kaki kanan yang memerlukan 50 jahitan, dan luka di kaki kirinya mendapatkan lima jahitan," tambah Kapolres.


CRA ditetapkan sebagai pelaku pembacokan pada kaki kiri korban menggunakan corbek, sementara RP alias Bocil menggunakan celurit untuk membacok kaki kanan korban. Tawuran yang terjadi di kawasan ramai lalu lintas ini meresahkan warga sekitar.


Selain kedua tersangka, sebanyak 15 orang lainnya berusia 14-19 tahun masih diperiksa sebagai saksi. "Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas AKBP Mohammad Yoga.


Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.


Kapolres Boyolali mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak, terutama aktivitas mereka di media sosial. "Media sosial sering digunakan untuk memicu tawuran yang sangat merugikan," tutupnya.(Goent)