Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 30 April 2025, 6:14:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-30T11:14:08Z
LENSA POLITIKNEWS

DKPP RI Bakal Jatuhkan Sanksi Berat ke 8 Penyelenggara Pemilu Terkait Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Taliabu

Advertisement


TERNATE |
MatalensaNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memeriksa delapan orang penyelenggara pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pembiaran dugaan pemalsuan ijazah strata satu (S1) oleh salah satu calon Bupati Pulau Taliabu berinisial CPM pada Pilkada 2024.


Kasus ini terungkap berdasarkan pernyataan pihak kampus penerbit ijazah saat proses verifikasi faktual dokumen syarat pencalonan. Meski ijazah tersebut diragukan keasliannya, para penyelenggara pemilu tetap meloloskan CPM sebagai calon.


Sidang pemeriksaan atas perkara ini tercatat dalam dua nomor perkara, yakni 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan 70-PKE-DKPP/II/2025. Sidang digelar di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Ternate, Rabu (30/4/2025), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DKPP RI.


Lima dari delapan penyelenggara yang diperiksa berasal dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Mereka adalah Rometi Haruna (Ketua), Husen Soamole, Ruhan Muksin, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty (anggota).


Tiga lainnya merupakan jajaran Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, yakni La Umar La Juma (Ketua), Rahim D.G. Patiwi, dan Ariani La Abu (anggota).


Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yakni Gunawan A. Tauda (unsur masyarakat), Mukhtar Yusuf (unsur KPU), dan Rusly Saraha (unsur Bawaslu).


DKPP menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, para teradu dapat dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian tetap dari jabatan penyelenggara pemilu.(Jak