Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 17 Juni 2025, 4:00:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-17T09:00:52Z
BERITA PERISTIWANEWS

Diah Iswahyuningsih Dipolisikan WY atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp60 Juta

Advertisement


SEMARANG|
MatalensaNews.com – Seorang perempuan bernama Diah Iswahyuningsih kembali tersandung kasus hukum. Ia resmi dilaporkan ke Polres Semarang oleh korban berinisial WY atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp60 juta yang tak kunjung dikembalikan sejak dua tahun terakhir.


Ironisnya, ini bukan kali pertama Diah dilaporkan. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan oleh korban lain berinisial ST dalam kasus serupa, yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Meski demikian, Diah kembali diduga mengulangi perbuatannya, meski sudah berstatus sebagai tersangka.


Menurut pengakuan WY, Diah awalnya meminjam uang dengan alasan mendesak dan menjaminkan mobil pribadinya sebagai jaminan. Namun, mobil itu hanya diberikan selama tiga hari dan kemudian digadaikan secara sepihak oleh terlapor. Hingga kini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.


“Setiap kali ditagih, jawabannya hanya janji dan alasan yang terus berputar-putar. Bahkan kami sempat diancam jika membawa kasus ini ke ranah hukum,” ungkap WY.


Selain WY, korban lain berinisial HD juga mengalami hal serupa dengan kerugian mencapai Rp108 juta. Kedua korban sempat menempuh mediasi dengan Diah melalui Korem Salatiga pada 17 Februari 2025, mengingat suami Diah yang berinisial ID merupakan anggota aktif TNI. Dalam mediasi tersebut, Diah dan suaminya berjanji akan melunasi seluruh kerugian korban paling lambat 24 April 2025.




Namun, janji tersebut tidak ditepati.


“Sudah kami somasi secara resmi melalui kuasa hukum, tapi tidak diindahkan. Malah justru Diah balik mengancam korban. Aneh, yang punya utang justru mengintimidasi yang menagih,” ujar Joko Tirtono, S.H., kuasa hukum korban dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah.


Joko, yang akrab disapa Bang Jack—dan sempat disindir oleh Diah melalui media sosial dengan julukan “si kakek berkumis”—menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat.


“Kami siapkan bukti formil dan saksi-saksi untuk menjerat terlapor dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Kalau uang dikembalikan, selesai. Tapi kalau tidak, siap-siap tidur di hotel prodeo,” tegasnya.

 

Laporan resmi atas kasus ini telah diterima Polres Semarang pada 12 Mei 2025. Proses hukum kini tengah berjalan. Publik pun menanti apakah Diah akan menyelesaikan kewajibannya secara damai atau justru harus berhadapan dengan jerat hukum yang lebih berat.(Farid)