Advertisement
Laporan : Goent
SALATIGA |MatalensaNews.com– Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tiang provider di depan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Jumat (13/02/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., serta Plh Kasi Humas Ipda Sutopo.
Kapolres Salatiga menjelaskan, kasus pencurian terjadi di Kantor Tongda Communication yang beralamat di Jalan Argo Pratiwi, Klumpit, Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Aksi pencurian berlangsung dalam dua waktu berbeda, yakni pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelapor dalam perkara ini adalah As’ad Durrahman (35), wiraswasta, warga Kelurahan Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HP (29) warga Kabupaten Boyolali, AN (21) warga Kabupaten Boyolali, serta F (21) warga Sidorejo, Kota Salatiga. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2025.
“Aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali,” jelas Kapolres.
Pada kejadian pertama, para pelaku mengambil dan mengangkut 20 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah muda berukuran 3 inci. Sementara pada kejadian kedua, pelaku kembali beraksi dengan mengambil 10 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah berukuran 4 inci.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian guna memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk meningkatkan sistem pengamanan lingkungan serta fasilitas usaha guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kriminalitas.(*)

