Advertisement
Laporan : Goent
SALATIGA|MatalensaNews.com – Polres Salatiga menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di depan Pendopo Widya Qasana Tribrata, Jumat (13/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., serta Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo.
Dalam keterangannya, Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa peristiwa dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sepanjang perjalanan dari rumah korban di wilayah Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, menuju Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Pelapor dalam perkara ini adalah nenek korban berinisial WY (61), warga Kota Salatiga. Sementara tersangka berinisial UT (59), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Ledok, Argomulyo, Kota Salatiga.
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada pertengahan Juli 2025 saat awal masuk sekolah usai libur semester kenaikan kelas. Sekitar pukul 06.45 WIB, tersangka menjemput korban di depan rumahnya untuk diantar ke sekolah menggunakan sepeda motor.
“Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya pada 5 Agustus 2025. Sejak saat itu, tersangka tidak lagi menjemput korban. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan.

