Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 12 Juni 2026, 9:05:00 PM WIB
Last Updated 2026-06-12T14:05:55Z
LENSA KRIMINALNEWS

Kamar Kos di Mranggen Digerebek, Pria Asal Blora Ditangkap dengan 22 Gram Sabu dan Ratusan Pil Alprazolam

Advertisement


DEMAK | MATALENSANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Kecamatan Mranggen. Seorang pria berinisial RS (32), warga Kabupaten Blora, ditangkap setelah polisi menemukan puluhan gram sabu dan ratusan butir psikotropika jenis Alprazolam di kamar kos yang ditempatinya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Demak. Berdasarkan informasi yang diperoleh, RS diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Yusup, menjelaskan bahwa setelah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati RS.


"Hanya berselang sekitar 1,5 jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 14.30 WIB, tersangka RS berhasil diamankan di kamar kosnya," ujar AKP Yusup.


Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 22,00554 gram. Selain itu, polisi juga menyita 36 strip psikotropika jenis Alprazolam yang berisi 360 tablet, delapan butir tablet lepas, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.


Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga RS tidak hanya sebagai pengguna, melainkan berperan sebagai pengedar bahkan bandar yang menyimpan dan mengedarkan narkotika serta psikotropika tanpa izin.


"Masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat," tegas AKP Yusup.


Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Demak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.


Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


Polres Demak mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya rumah kos dan kontrakan yang rentan dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan maupun transaksi narkoba. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Arisyanto)