Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 29 Januari 2020, 12:04:00 PM WIB
Last Updated 2020-01-30T03:55:57Z
LENSA KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan Mayat Hangus Terbakar, Tertangkap

Advertisement
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K, ketika prest rilis
Banyuwangi,MATALENSANEWS.com-Pelaku pembunuhan atas nama Rosidah (18) yang ditemukan tewas dengan kondisi hangus terbakar akhirnya ditangkap Polresta Banyuwangi, Selasa (28/1).

Pelaku pembunuh sadis tersebut yakni Ali Heri Sanjaya (28) warga lingkungan Brak Kalipuro, yang tak lain rekan kerjanya sendiri.

Diketahui, korban dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah warung makan yang berada di jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya di depan SD Katolik Santa Maria Banyuwangi.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K, pelaku nekat melakukan pembunuhan secara keji itu lantaran sakit hati sering dihina korban dengan kata-kata Gendut, Boboho, Sumo,Selain itu, juga dilatarbelakangi motif ekonomi,kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/1) siang.

Pembunuhan keji tersebut sudah direncanakan oleh pelaku selama satu minggu sebelumnya dan pelaku mencari cara untuk menghabisi nyawa korban. Pada saat pulang kerja Jumat (24/1) sore, pelaku berpura-pura meminta tolong korban agar mengantarkannya ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kabat.

Pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban beat warna merah putih Nopol P 2249 UH. Ditengah perjalanan pelaku minta dibonceng korban hingga sampai di TKP, kebun kelapa, Dusun Kedawung, Desa Pondok nongko, Kabat.

"Korban diminta turun oleh pelaku dari sepeda motor, kemudian pelaku memukul korban dengan tangannya serta  mencekiknya hingga tewas,"terang Kapolres.

Mengetahui korbanya sudah tak bernyawa, pelaku membopong jasad korban ketumpukan bambu jalaran yang berada di TKP dan menyiram nya dengan bensin yang baru dibelinya lalu dibakar bertujuan untuk menghilangkan identitas korban.

Setelah api membesar, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Kemudian keesokan harinya Sabtu (25/1), pelaku menjual sepeda motor tersebut ke daerah Situbondo senilai Rp. 4.000.000,-, sedangkan handphone ia jual senilai Rp. 1.250.000,-.

Uang hasil penjualan barang milik korban digunakan untuk bayar hutang nebus sepedanya yang digadaikan.

Masih menurut Kapolresta, tidak ada kejahatan yang sempurna,terbukti Sandal dan helm korban jatuh disekitar TKP yang dijadikan petunjuk untuk mengungkap identitas korban yang hangus terbakar dan sulit dikenali.Polisi berhasil membekuk pelaku saat keluar dari Hotel.Pelaku melawan waktu akan diamankan,akhirnya polisi terpaksa menembak kaki kanannya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tas warna hitam berisi korek api, uang tunai Rp 1.300.000,-, pakaian pelaku, dan barang milik korban  yakni sepeda motor Honda Beat Nopol P 2249 UH, Handphone oppo, arloji, kancing jaket, helm serta sandal.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis pasal 340 KUHP Sub Pasal  338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,"ungkap Kapolres.( Ripnoto )