Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 12 Februari 2020, 11:23:00 PM WIB
Last Updated 2020-02-12T16:44:42Z
BERITA UMUM

Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Akan Dibebaskan Mulai 17 Februari 2020

Advertisement
Ilustrasi : STNK (Rabu, 12/2/2020)
JATENG,MATALENSANEWS.com-Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng),terutama bagi pemilik kendaraan baik motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa.

Pasalnya "denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020".

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.

Nasih menurut Tavip Supriyanto,bahkan tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Terkait syarat dan ketentuan, Bapenda Jateng masih merumuskan petunjuknya.
"Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.

Pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan, namun untuk tahun 2020 program Bebas denda pajak digelar kembali.Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.
Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.(Hum/Red)