Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 21 Oktober 2016, 12:40:00 PM WIB
Last Updated 2016-10-21T05:40:29Z
LENSA TERKINI

Raibnya Dana Kasda Pemkot Semarang, Diah Ayu di Jatuhi Hukuman 9 Tahun

Advertisement
Matalensanews.com - Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus hilangnya dana kasda Pemkot Semarang senilai Rp 21,7 miliar akhirnya di jatuhi hukuman selama 9 tahun penjara. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Antonius Widjantono dalam sidang yang di gelar di pengadilan Tipikor Semarang pada hari Jumat (22/10). (Guntur)