Advertisement
Matalensanews.com - Dugaan kasus penistaan agama yang di tuduhkan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terus bergulir. Ahok bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Ahok nyatakan siap untuk dipenjara jika memang dia terbukti membuat gaduh dan ribut Negara. Selain itu ahok minta pengunggah video tentang Surat Al - Maidah ayat 51 di Kepulauan seribu, Buni Yani, juga harus di proses.(Din)