Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 28 November 2016, 11:55:00 PM WIB
Last Updated 2016-11-28T16:55:38Z
LENSA TERKINI

Aniaya PK, Oknum Anggota Polsek Argomulyo Di Jatuhi Hukuman Penjara 14 Hari

Advertisement
Matalensanews.com - Dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemandu karaoke (PK) bernama Steffany Metty Juanty ( 22 ) warga Kost di Ngawen Rt 5/VI, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, beberapa waktu lalu. Oknum anggota Polsek Argomulyo berinisial S (50) di jatuhi hukuman penjara 14 hari dan tunda pendidikan selama satu tahun.(Guntur)