Advertisement
 |
Polisi terlihat berjaga dan memperketat pengawalan dalam proses sidang perdana dua tersangka pembunuh Joko JB. |
Matalensanews.com - Pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pemilik studio JB Joko Suyanto (54) warga Jalan Cungkup No 227 RT 03 RW VI, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, pada Selasa (18/7/2016) lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (3/11). Dalam sidang yang di gelar, kedua tersangka, Andi Achyar Abdillah Kuba ( 24 ) warga Kb Cengkeh Air Kuning satu merah siri kota Ambon, atau alamat lain di Jl Gergaji belakang Polda Jateng dan Radinal Abdullah Sunet alias Karim ( 25) yang sehari - hari bekerja di sebuah cafe Legent, jalan Trilomba Juang, Semarang mendapat pengawalan ketat dari petugas.(Guntur)