Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 26 November 2016, 11:50:00 PM WIB
Last Updated 2016-11-26T16:50:54Z

Polsek Sidorejo Tangkap Pasutri Karena Gelapkan Mobil

Advertisement
Matalensanews.com - Jajaran Polsek Sidorejo menangkap sepasang suami istri lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan, sebuah mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi H 1932 KF milik Suwandi (40) warga jalan Ahmad Dahlan Sidorejo lor Salatiga. Pasangan suami istri yang telah di tangkap yakni,  Puji Rahayu (26) dan Sely Wibowo (30) warga Mrican Rt 01 Rw 03 desa Candi Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali. Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun.(Guntur)