Advertisement
Matalensanews.com - S (22) warga Curug, Kabupaten Tangerang, seorang tersangka yang mendekam di rutan Mapolresta Tanggerang akhirnya bisa mempersunting sang pujaan hati untuk menjadi pendamping hidupnya dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Pernikahan S dan R sebelumnya sudah direncanakan oleh keluarga dari kedua mempelai sejak jauh hari sebelumnya. Namun karena S tersangkut kasus hukum dan dijerat pasal 480 KUHP, maka acara pernikahan di gelar di Rutan Mapolresta Tanggerang, diruangan Kasat Tahti Kamis (3/10) siang sekira pukul 14.00 WIB. S di tahan sejak 10 Oktober 2016 lalu. Kedua mempelai di nikahkan oleh penghulu dari KUA Sukamulya. (Din)
Pernikahan S dan R sebelumnya sudah direncanakan oleh keluarga dari kedua mempelai sejak jauh hari sebelumnya. Namun karena S tersangkut kasus hukum dan dijerat pasal 480 KUHP, maka acara pernikahan di gelar di Rutan Mapolresta Tanggerang, diruangan Kasat Tahti Kamis (3/10) siang sekira pukul 14.00 WIB. S di tahan sejak 10 Oktober 2016 lalu. Kedua mempelai di nikahkan oleh penghulu dari KUA Sukamulya. (Din)