Advertisement
|
Daud (Ayah Anik) saat menunjukkan Akta Cerai Palsu. |
Matalensanews.com - Buntut pemalsuan Akta Cerai yang di lakukan oleh AW warga warga Plamongansari RT 04 RW 07, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dengan korban Anik Kristiana (36) warga Baran Jurang RT 06 RW 04, Kelurahaan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dalam surat perjanjian pelaku catut dua nama pengacara di Semarang. Kepada ayah korban, pelaku mengaku uang tersebut sebagian telah di setor ke dua pengacara. (Guntur)